Tentang Profesi Insinyur

 

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro merupakan salah satu Universitas yang mendapatkan ijin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur dengan Surat Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1510/C.CA/KL/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 1406/UN7.P/HK/2016.

Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro telah Terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3459/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan 10 September 2024.

 

VISI

Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur yang Unggul dan Bereputasi Internasional.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan profesi insinyur yang berkualitas berkelanjutan sehingga menghasilkan lulusan profesional dan kompetitif.
  2. Menyelenggarakan penelitian berkualitas dan berkelanjutan dalam bidang keinsinyuran untuk menghasilkan publikasi nasional, internasional, hak kekayaan intelektual, hilirisasi hasil penelitian dan paket teknologi.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan persoalan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui layanan konsultasi, pendampingan, dan pelatihan.
  4. Menyelenggarakan tatakelola yang baik (good governance) bagi Program Profesi Insinyur untuk menjamin kualitas, profesionalitas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
  5. Menjalin kerjasama dengan industri secara profesional.

 

SEBUTAN PROFESI

Mahasiswa yang telah lulus Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) akan mendapatkan Ijazah dari Universitas Diponegoro dengan Nomor Ijazah yang terdaftar di DIKTI serta di SIVIL dan berhak menyandang sebutan profesi “Insinyur” dengan gelar Ir. melekat pada nama tanpa menghilangkan gelar Sarjana sebelumnya.