Sejarah & Perkembangan

Profesi keinsinyuran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia. Selain itu sertifikasi profesi insinyur untuk anak negeri juga sangat penting diperlukan guna bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi  Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktikkeinsinyuran. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS termasuk Universitas Diponegoro. Adapun landasan  penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  No.  35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.Program Studi Program  Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Diponegoro Semarang didirikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.  679/CC4/KL/2016 Tentang Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Diponegoro Semarang. Penugasan ini merupakan mandat sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Universitas Diponegoro sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).