Akademik

Syarat dan Ketentuan

1. REGULER

REGULER Pendidikan Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui program Reguler bagi mereka yang baru mendapatkan pengalaman dalam bidang keinsinyuran kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung setelah lulus Sarjana. Peserta akan menempuh perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan pembagian 18 (delapan belas) SKS di Semester I dan 18 SKS di Semester II. Adapun ketentuan pelaksanaan program Reguler sebagai berikut:

  • Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi oleh BAN PT yang telah memiliki pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya kurang dari 3 (tiga) tahun;
  • Sarjana Pendidikan bidang Teknik atau Sarjana Sains yang  berasal dari program studi terakreditasi BAN PT yang bersangkutan telah melakukan penyetaraan dengan sarjana pada poin (1) setelah yang bersangkutan memiliki pengalaman bekerja dibidang keinsinyuran kurang dari 5 ( lima) tahun;
  • Pengalaman kerja dalam bidang keinsinyuran harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan masing masing lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
  • Menyerahkan dokumen portofolio sesuai yang ditetapkan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro;

2. REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

Pendidikan Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui program RPL bagi mereka yang sudah mendapatkan pengalaman dalam bidang keinsinyuran lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung setelah lulus Sarjana. Peserta akan menempuh perkuliahan selama 1 (satu) semester dengan total 36 SKS. Peserta akan lulus dalam 1 (satu) semester jika dapat melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan akademik. Pelaksanaan RPL mengikuti Standar Operasi Prosedur dengan maksimum 70% sekitar 24 sks. Sistem RPL dapat dilakukan dalam bentuk perolehan kredit dan atau transfer kredit. Adapun ketentuan pelaksanaan program RPL sebagai berikut: 

  • Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi oleh BAN PT yang telah memiliki pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
  • Sarjana Pendidikan bidang Teknik atau Sarjana Sains yang  berasal dari program studi terakreditasi BAN PT yang bersangkutan telah melakukan penyetaraan dengan sarjana pada poin (1) setelah yang bersangkutan memiliki pengalaman bekerja dibidang keinsinyuran selama lebih dari 5 ( lima) tahun;
  • Pengalaman kerja dalam bidang keinsinyuran harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan masing masing lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
  • Menyerahkan dokumen portofolio sesuai yang ditetapkan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro;