Assalamualaikum warahmatullahi WB.

UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran menyatakan bahwa yang diperbolehkan melakukan praktek keinsinyuran hanya seorang Insinyur dan harus terdaftar. Untuk mendaftarkan diri dibutuhkan pendidikan Profesi Insinyur.

Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Undip telah menyelenggarakan pendidikan Profesi Insinyur dan telah terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3459/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan 10 September 2024.

Bagi para Sarjana Teknik, Sarjana Terapan maupun Sarjana dari ilmu murni dan pendidikan teknik yang telah melakukan praktek keinsinyuran (min 2 tahun) untuk memperoleh gelar Insinyur. Pendidikan dilakukan dengan moda Reguler dan moda Rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

PSPPI membuka pendaftaran pada gelombang II pada 1 September – 15 November 2019.

LAMAN: https://pendaftaran.undip.ac.id/

Untuk informasi pendaftaran dapat mengunjungi laman www.um.undip.ac.id atau bisa membuka link berikut untuk tatacara pendaftaran:

 

Informasi melalui Whatsapp dibawah ini:

Musa 081567695656
Prof. Widayat 08179591573
Silviani, SE 081390349833